Etika komputer
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer.
Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani:
ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris:
to compute)
merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data.
Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu
ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang
harus dipahami oleh masyarakat luas.
Sejarah Etika Komputer
Komputer ditemukan oleh
Howard Aiken
pada tahun 1973 Penemuan komputer pada tahun 1973 ini menjadi tonggak
lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah
disiplin ilmu baru di bidang
teknologi.
Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu
Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah
meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap
pesawat tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan
senjata
tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener
meramalkan terjadinya
revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul
Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine.
Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun
Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap
bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam
perkembangan etika komputer di masa mendatang.
- Generasi II (Era 1960-an)
Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari
SRI International Menlo Park California
melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara
ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan
orang mengabaikan
etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional).
- Generasi III (Era 1970-an)
Kecerdasan buatan atau
artificial intelligence
memicu perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia
berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah
ELIZA. Program
psikoterapi
Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak
kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi
psikoterapi dalam bidang
kedokteran.
Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk
menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada
waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa
kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama
mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul
Computer Ethics.
- Generasi IV (Era 1990-an)
Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai
konferensi,
riset,
jurnal,
artikel dan
buku
mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia
menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer
juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau
undang-undang mengenai kejahatan komputer.
Isu Seputar Etika Komputer
Lahirnya
etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi
tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar
penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer, netiket,
e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelekstual) dan tanggung jawab profesi.
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau
computer crime
adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara
ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan
teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi
Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran
virus,
spam,
carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
Netiket
Internet
merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet
merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga
komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru
dalam perkembangan
bisnis,
pendidikan,
kesehatan,
layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet,
interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya
tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di
bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan
dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan
oleh IETF (
The Internet Engineering Task Force), sebuah
komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi
ekonomi
dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat
dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui
internet atau yang lebih dikenal dengan
e-commerce ini
menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen,
permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan
tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para
penjual dan pembeli menggunakan
Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai
kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya
pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program
ilegal dan pengunduhan ilegal.
Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti
programmer, teknisi mesin komputer,
desainer grafis
dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi
dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika
komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
Etika Komputer di Indonesia
Indonesia
merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia
sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan.
Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara
lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi
komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari
Sekolah Dasar (SD) hingga
Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti
Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet.
Survei Business Software Alliance
(BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara
dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China.
Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik
Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6
Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh
pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan
etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar